CATATAN BURUH UNTUK PT SERENITY CIPTA FASTINDO: BUKAN INGIN MENJATUHKAN, TAPI INGIN PERUSAHAAN BERBENAH


 Di tengah aktivitas proyek yang masih berjalan, suara dari lapangan muncul. Bukan teriakan untuk menumbangkan perusahaan, melainkan catatan evaluasi untuk PT Serenity Cipta Fastindo.

Para buruh yang mengaku terlibat dalam proyek perusahaan itu justru menegaskan ingin tetap bekerja. Namun mereka menitipkan 6 pertanyaan besar tentang tata kelola yang menurut mereka perlu dijawab manajemen secara terbuka.

“Kami tidak ingin perusahaan tutup. Kami masih ingin bekerja. Kalau memang ada kekurangan, ya kami berharap diperbaiki,” ujar seorang pekerja yang meminta namanya tidak ditulis.

Apa saja 6 catatan itu?

1. SOAL UPAH: DISEBUT BERTAHAP, BURUH NGUTANG DI WARUNG

Ini keluhan paling sering terdengar. Pekerja mengaku upah diterima tidak sekaligus dan waktunya tidak menentu.

Dampaknya langsung ke dapur.

“Untuk makan sehari-hari saja susah, kami harus ngutang dulu di warung sekitar proyek,” ungkapnya.

Bagaimana skema pengupahan yang sebenarnya diterapkan perusahaan? Berapa jadwal pastinya? Hal ini masih menunggu penjelasan resmi manajemen.

2. SOAL ADMINISTRASI PERUSAHAAN: SUDAH UPDATE ATAU BELUM?

Buruh menyinggung soal tertib administrasi badan usaha. Mereka mempertanyakan apakah data AHU, OSS, LKPM, hingga laporan pemilik manfaat sudah diperbarui sesuai aturan.

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab di lapangan. Jawabannya ada pada dokumen resmi dan konfirmasi manajemen.

3. SOAL PEKERJA LOKAL: ADA DUGAAN DIINTERVENSI PENGGUNA JASA

Poin ketiga cukup sensitif. Muncul pengakuan adanya pekerja lokal yang disebut kehilangan pekerjaan setelah adanya permintaan dari pihak pengguna jasa.

Benarkah ada intervensi? Atau ada miskomunikasi antara perusahaan, pekerja, dan pemberi kerja? Tiga pihak ini perlu dipertemukan keterangannya.

4. SOAL STATUS KERJA: BEKERJA TANPA SURAT?

Sebagian pekerja mengaku hanya bekerja berdasarkan perintah lisan. Dokumen perjanjian kerja, status hubungan kerja, hingga kepastian kerja disebut belum mereka terima secara jelas.

Padahal kejelasan status kerja adalah fondasi perlindungan bagi pekerja dan perusahaan.

5. SOAL K3: BAGAIMANA APD DI LAPANGAN?

Catatan kelima menyangkut keselamatan. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi proyek menjadi sorotan.

Apakah APD tersedia lengkap, layak, dan diawasi penggunaannya? Ini butuh pengecekan langsung dan jawaban manajemen K3.

6. SOAL BPJS KETENAGAKERJAAN: SUDAH TERDAFTAR ATAU BELUM?

Catatan terakhir terkait jaminan sosial. Sejumlah pekerja mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mereka sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memegang bukti kepesertaan.

Soal ini krusial, karena menyangkut jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

BUKAN VONIS, TAPI ALARM PERBAIKAN

Keenam poin di atas bukan vonis bahwa PT Serenity Cipta Fastindo melanggar hukum. Semua masih berupa keterangan sepihak dari pekerja dan perlu diverifikasi kepada perusahaan, pengguna jasa, dan instansi berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Justru di sinilah fungsi kontrol publik. Bukan untuk menghakimi, bukan untuk menjatuhkan. Melainkan sebagai alarm dini agar persoalan kecil tidak menjadi masalah besar.

Media pun tidak dalam posisi memutus bersalah atau tidak. Tugas media adalah menguji informasi dan memberi ruang berimbang.

Karena itu, PT Serenity Cipta Fastindo memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk menjelaskan secara utuh agar publik mendapat gambaran yang seimbang.

Pesan buruh pada akhirnya sederhana: perusahaan jangan tumbang, tapi berbenah.

Sebab perusahaan yang kuat bukan yang tidak pernah dikritik, melainkan yang mau mendengar kritik dan memperbaiki diri untuk bertahan dalam jangka panjang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABAR DARI FAMILI 4: Disaat Upah Dicicil dan K3 Diabaikan, Pelapor Justru Kedepankan Itikad Baik

TUMPUKAN BATU BATA, UTANG DI WARUNG BU IJAH, DAN DOA AGAR PT SERENITY CIPTA FASTINDO TIDAK TUMBANG