KABAR DARI FAMILI 4: Disaat Upah Dicicil dan K3 Diabaikan, Pelapor Justru Kedepankan Itikad Baik


PALEMBANG, SUMSEL - Di tengah maraknya proyek hunian mewah di Kota Palembang, sebuah proyek rumah di Jalan Famili 4 RT 05/RW 06, Kelurahan Siring Agung, Ilir Barat I, menjadi sorotan. Bukan karena arsitekturnya, melainkan karena dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret nama perusahaan asal Bekasi.

Adalah PT Serenity Cipta Fastindo, perusahaan beralamat di Jl. Cut Mutia No.70, Graha Marhaban, Margahayu, Bekasi Timur. Proyeknya di Palembang terpantau oleh team media sejak Mei hingga Agustus 2026.

Namun ada yang tak biasa dari laporan ini. Jika biasanya laporan berakhir dengan tuntutan sanksi berat, pelapor kedua yang masuk ke puluhan instansi justru menonjolkan itikad baik.
"Karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak, perusahaan dan pelapor/buruh, maka saya mengajukan kembali permohonan ini demi kebaikan semua pihak," tulis YuYu, pelapor, dalam Surat Permohonan Bantuan Investigasi dan Advokasi (II) Nomor: 031/DUMAS-ALL/IX/2026.
Surat itu ditembuskan ke beberapa institusi, dari Lurah Siring Agung hingga DPR RI Komisi IX, II, VI, Kemnaker RI, BKPM RI, Ditjen AHU, Gubernur Sumsel dan Jabar, hingga Walikota Palembang dan Bekasi.

Apa saja 6 dugaan yang dilaporkan?

Dari hasil pemantauan lapangan, YuYu merangkum 6 poin krusial:

1. Upah Dicicil, Buruh Ngutang di Warung.
Buruh mengaku upah tidak dibayar penuh sesuai tanggal gajian, melainkan dicicil dengan nominal tidak menentu. Akibatnya untuk makan sehari-hari harus berutang di warung sekitar proyek. Diduga melanggar Pasal 88A UU No.6/2023 jo PP 36/2021.

2. Kerja Tanpa Kontrak.
Tidak ada PKWT/PKWTT. Hanya perintah lisan mandor. Diduga melanggar Pasal 54 UU 13/2003.

3. PHK Karena Intervensi Klien.
Seorang pekerja lokal diduga di-PHK bukan karena kesalahan kerja, tapi atas permintaan klien. Bertentangan dengan Pasal 151 UU 13/2003.

4. K3: Paling Fatal.
Pekerja di ketinggian tanpa helm safety, rompi, sepatu safety dan sabuk pengaman. Padahal ini menyangkut nyawa. Diduga melanggar Permenaker No.8/2010 dan Pasal 86-87 UU Ketenagakerjaan.

5. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Buruh mengaku tidak didaftarkan JKK, JKM, JHT, dan JKP. Diduga melanggar UU No.24/2011.

6. Administrasi Perusahaan Diduga Tak Tertib.
Saat dicek di ahu.go.id, data PT tersebut "Pencarian Tidak Ditemukan" dengan catatan belum menyesuaikan UU 40/2007. Di bo.ahu.go.id, statusnya "PERSEROAN TERBATAS INI BELUM MELAPORKAN DATA PEMILIK MANFAAT" dan masuk daftar korporasi belum lapor BO. LKPM di OSS BKPM juga diduga belum dilaporkan.

Tidak Minta Penghukuman, Minta Pembinaan

Berbeda dengan surat pertama yang bernada keras, surat kedua ini menekankan solusi.

YuYu tidak meminta perusahaan langsung disanksi berat. Ia justru meminta:
• Rapat Dengar Pendapat Gabungan Terpadu Lintas Instansi, Lintas Kota, Lintas Provinsi & Nasional 
• Pemanggilan direksi untuk pembinaan dan dicarikan solusi
 • Pendampingan dan edukasi soal kepatuhan upah, kontrak, APD/K3, BPJS, serta perizinan OSS RBA - NIB, PBG, SLF, LKPM Triwulan dan BO 
• Perlindungan bagi buruh dan pelapor. 

"Saya bersedia mendampingi petugas di lapangan dan menghadirkan saksi buruh," tegas YuYu.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Serenity Cipta Fastindo di Bekasi dan manajemen proyek di Famili 4 Palembang.

Kasus ini menjadi ujian bagi Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Bekasi, DPMPTSP, serta Kemnaker RI. Apakah pengawasan ketenagakerjaan lintas provinsi bisa berjalan, dan apakah model penyelesaian berbasis itikad baik ini bisa menjadi contoh hubungan industrial yang harmonis?

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya menghubungi manajemen PT Serenity Cipta Fastindo Kantor Pusat di Jl Cut Mutia No70 Bekasi dan Pengawas Bpk Rudi untuk konfirmasi resmi. Redaksi terbuka untuk hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUMPUKAN BATU BATA, UTANG DI WARUNG BU IJAH, DAN DOA AGAR PT SERENITY CIPTA FASTINDO TIDAK TUMBANG

CATATAN BURUH UNTUK PT SERENITY CIPTA FASTINDO: BUKAN INGIN MENJATUHKAN, TAPI INGIN PERUSAHAAN BERBENAH