Buruh di Palembang Apresiasi PT Serenity Cipta Fastindo, atas pembayaran upah yang terlambat
Seorang buruh harian lepas di Palembang, berinisial Asef Ydh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Serenity Cipta Fastindo yang berkantor pusat di Jl. Cut Mutia No.70, Graha Marhaban Blok R9-10, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas itikad baik pembayaran upah susulan sebesar Rp 120.000 pada Jumat, 4 September 2026.
Pembayaran pada Jumat sore tersebut menjadi titik terang penyelesaian sengketa upah yang telah berlangsung sejak 22 Agustus 2026. Buruh yang bekerja di proyek pembangunan rumah tinggal di Jl Famili 4 RT05/06 Siring Agung, Ilir Barat Satu, Palembang tersebut menerima dua kali pembayaran dalam sehari.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada manajemen PT Serenity Cipta Fastindo Kantor Pusat Bekasi, terutama kepada Pak Rudi selaku Pengawas yang sore ini jam 15-16 WIB sudah berkenan datang langsung ke rumah saya untuk konfirmasi dan membayarkan Rp 50.000. Saya sangat terharu dan menghargai itikad baik ini," ujar Asef Ydh kepada team media, Jumat (4/9/2026) malam.
Dua Pembayaran dalam Sehari
Asef merinci, pada hari jumat siang ia menerima Rp 70.000 dari Pak Ode melalui Pak Iwan. Kemudian pada sore hari pukul 15-16 WIB, Pengawas Proyek bernama Bapak Rudi datang langsung ke rumahnya di Famili 4 Siringagung dan membayarkan tunai Rp 50.000 sambil melakukan konfirmasi masalah upah.
"Juga terima kasih kepada Pak Ujang sebagai Mandor, serta Pak Ode dan Pak Iwan yang telah membantu penyaluran," tambah Asef.
Total pembayaran pada 4 September 2026 adalah Rp 120.000. Dengan demikian, total yang sudah dibayarkan perusahaan menjadi Rp 820.000 dari total upah seharusnya Rp 1.120.000 (8 hari x Rp 140.000).
Kronologi Lengkap 16 Agustus - 4 September
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kronologi sengketa upah tersebut adalah:
- 16-22 Agustus 2026: Asef bekerja 6 hari x Rp 140.000 = Rp 840.000, jatuh tempo 22 Agustus.
- 22 Agustus 2026: Dibayar Rp 500.000 saja. Sisa Rp 340.000 dipotong utang pribadi ke mandor Ujang Rp 90.000, sehingga sisa P1 Rp 250.000 mulai terlambat (Due 22 Agt).
- 23-26 Agustus 2026: Kerja 2 hari terakhir x Rp 140.000 = Rp 280.000, Due 27 Agustus. Pada 27 Agustus, Asef berhenti kerja.
- 27 Agustus - 2 September: Tidak ada pembayaran. P1 masuk denda H4-H8 5%/hari, P2 masih H1-H3 0%.
- 3 September 2026: Dibayar Rp 200.000 dari Pak Ode via Pak Iwan. Sisa P2 Rp 80.000. Denda s/d 3 September: P1 Rp 72.500 + P2 Rp 56.000 = Rp 128.500. Total tuntutan s/d 3 September Rp 458.500.
- 4 September Pagi: Terima Rp 70.000 dari Pak Ode via Pak Iwan. Sisa P2 menjadi Rp 10.000. Sisa pokok Rp 260.000 (P1 Rp 250.000 + P2 Rp 10.000). Denda s/d 4 September Rp 145.000 (P1 Rp 75.000 + P2 Rp 70.000). Total Rp 405.000.
- 4 September Sore 15-16 WIB: Pengawas (Pak Rudi) datang ke rumah bayar Rp 50.000 tunai. Alokasi Rp 10.000 untuk melunasi P2 sehingga P2 LUNAS Rp 0, sisa Rp 40.000 untuk P1 sehingga P1 menjadi Rp 210.000. Sisa pokok akhir Rp 210.000, denda tetap Rp 145.000, total tuntutan per 4 September sore 16 WIB Rp 355.000 + denda berjalan Rp 2.100/hari mulai 5 September 2026.
"Total upah seharusnya Rp 1.120.000, total dibayar Rp 820.000 (500rb+200rb+70rb+50rb) ditambah utang pribadi ke mandor Rp 90.000, jadi total Rp 910.000 yang sudah keluar. Sisa pokok akhir Rp 210.000, denda Rp 145.000, TOTAL Rp 355.000," jelas Asef.
Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Dalam kesempatan tersebut, Asef juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian permasalahan ini.
"Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu, Saya berharap sisa Rp 355.000 dapat segera diselesaikan dengan bijak," katanya.
Dasar Hukum Denda
Sesuai Pasal 55 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda: hari 1-3 = 0%, hari 4-8 = 5% per hari dari upah, hari 9 dan seterusnya = 1% per hari, dengan maksimal 50% dari upah yang belum dibayar.
Dalam kasus ini, denda s/d 4 September 2026 dihitung Rp 145.000, dengan rincian P1 Due 22 Agustus Rp 250.000: 26-30 Agustus (H4-H8) 5%x5 = Rp 62.500 + 31 Agustus-4 September (H9-H13) 1%x5 = Rp 12.500 = Rp 75.000. P2 Due 27 Agustus Rp 280.000: 31 Agustus-4 September (H4-H8) 5%x5 = Rp 70.000.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Serenity Cipta Fastindo Kantor Pusat di Jl Cut Mutia No70 Bekasi dan Pengawas Bpk Rudi untuk konfirmasi resmi. Redaksi terbuka untuk hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Komentar
Posting Komentar